Koreksi Pasal 1226G
PERMEN Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.09-PR.07.10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1226F, Bidang Perumusan dan Identifikasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perumusan daktiloskopi secara manual dan/atau elektronik;
dan
b. pelaksanaan pengidentifikasian jati diri seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronik dan pemberian keterangan atas jati diri seseorang.
Koreksi Anda
