Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1226G

PERMEN Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.09-PR.07.10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1226F, Bidang Perumusan dan Identifikasi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan perumusan daktiloskopi secara manual dan/atau elektronik; dan b. pelaksanaan pengidentifikasian jati diri seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronik dan pemberian keterangan atas jati diri seseorang.
Koreksi Anda