Koreksi Pasal 1226C
PERMEN Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.09-PR.07.10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1226B, Pusat Daktiloskopi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, pencarian identifikasi seseorang secara manual dan/atau elektronik dan pemberian keterangan mengenai jati diri seseorang;
b. penyiapan, pengolahan, penyajian data, dan informasi daktiloskopi;
c. pendokumentasian, pengelolaan arsip, evaluasi, dan pelaporan daktiloskopi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Daktiloskopi.
Koreksi Anda
