Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM AHLI PEMANTAUAN HUKUM PERSEROAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kekosongan pada salah satu unsur anggota Tim Pemantau, Menteri meminta kepada unsur terkait untuk mengajukan calon pengganti, dengan memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
