Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM AHLI PEMANTAUAN HUKUM PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk diangkat menjadi anggota Tim Pemantau adalah:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
c. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang perseroan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah; dan
b. daftar riwayat hidup yang disertai pasfoto berwarna terbaru.
Koreksi Anda
