Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM AHLI PEMANTAUAN HUKUM PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk diangkat menjadi anggota Tim Pemantau adalah: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan c. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang perseroan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah; dan b. daftar riwayat hidup yang disertai pasfoto berwarna terbaru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Pasal.id