Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM AHLI PEMANTAUAN HUKUM PERSEROAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
