Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM AHLI PEMANTAUAN HUKUM PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya peraturan Menteri ini, dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda