Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM AHLI PEMANTAUAN HUKUM PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemantau mempunyai fungsi membantu Menteri untuk memberikan pendapat dan usulan langkah-langkah mengenai permasalahan dalam bidang perseroan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1). (2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemantau melakukan pengkajian atas inisiatif sendiri secara acak dan/atau berdasarkan informasi lisan atau tertulis dari pihak lain yang berkepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Pasal.id