Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM AHLI PEMANTAUAN HUKUM PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemantau mempunyai kewenangan untuk:
a. mengkaji akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar Perseroan termasuk perubahan data Perseroan yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyampaikan pendapat atas hasil kajian kepada Menteri; dan
c. memberikan usulan langkah-langkah penyelesaiannya.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Tim Pemantau dapat memperoleh semua dokumen terkait, baik atas inisiatif sendiri atau dari pihak lain yang berkepentingan.
(3) Tim Pemantau berwenang meminta dokumen terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perseroan dan/atau instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
