Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM AHLI PEMANTAUAN HUKUM PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemantau dipimpin oleh ketua dan wakil ketua.
(2) Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Tim Pemantau.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya Tim Pemantau dibantu oleh staf Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
(4) Pembagian tugas Tim Pemantau ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama anggota Tim Pemantau.
Koreksi Anda
