Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM AHLI PEMANTAUAN HUKUM PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Pemantau terdiri atas: a. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah; b. 3 (tiga) orang dari unsur pakar/akademisi; c. 3 (tiga) orang dari unsur profesi; dan d. 3 (tiga) orang dari unsur dunia usaha. (2) Yang dimaksud dengan: a. unsur pemerintah adalah unsur yang mewakili Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. b. Unsur pakar/akademisi adalah ahli di bidang korporasi. c. Unsur profesi adalah unsur dari profesi notaris, profesi akuntan, dan profesi advokat. d. unsur dunia usaha adalah unsur dari organisasi pengusaha. (3) Tim Pemantau dalam menjalankan kewenangannya dapat dibantu oleh Tim Teknis sesuai dengan kebutuhannya. (4) Anggota Tim Pemantau diangkat untuk masa kerja 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan Menteri dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 | Pasal.id