Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02-IZ.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialih statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian.
(2) Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka;
c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. menggabungkan diri dengan suami atau isteri warga negara INDONESIA;
f. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA dan belum Kawin;
g. menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Tetap;
h. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. memperoleh kembali kewarganegaraan
berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA; atau
j. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan.
6. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
