Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02-IZ.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka: a. menanamkan modal; b. bekerja sebagai tenaga ahli; c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan; d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan; e. mengikuti pendidikan dan pelatihan; f. mengadakan penelitian ilmiah; g. menggabungkan diri dengan suami atau isteri warga negara INDONESIA; h. menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; i. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA dan belum kawin; j. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tingal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; k. pertimbangan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau alasan kemanusiaan berdasarkan pertimbangan dan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi; l. memperoleh kembali kewarganegaraan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA; atau m. wisatawan lanjut usia mancanegara. (2) Izin Kunjungan yang tidak dapat dialih statuskan adalah: a. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan. b. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat. 5. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) huruf f diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda