Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02-IZ.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas beralih sponsor atau beralih jabatan maka pemberian Izin Tinggal Terbatas yang bersangkutan dilakukan melalui pemberian Izin Tinggal Terbatas baru dengan tidak membatalkan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas sebelumnya.
(2) Pemberian Izin Tinggal Terbatas baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kelanjutan dari Izin Tinggal Terbatas sebelumnya.
(3) Perubahan yang terjadi sebagai akibat peralihan sponsor atau peralihan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku Pengawasan Orang Asing.
3. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
