Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02-IZ.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02- IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.GR.01.06 Tahun 2008, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda