Pasal 3
Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor m-hh-07-ot-01-03 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENUTUP.