Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik.
(2) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(4) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Ketua Majelis Kode Etik wajib mengambil keputusan.
(5) Majelis Kode Etik harus membuat keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembentukan Majelis Kode Etik.
(6) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
Koreksi Anda
