Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan, dan laporan. (2) Setiap pengaduan, temuan, dan/atau laporan dari masyarakat atau Pegawai terhadap Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima. (3) Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Pasal.id