Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan, dan laporan.
(2) Setiap pengaduan, temuan, dan/atau laporan dari masyarakat atau Pegawai terhadap Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
(3) Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup.
Koreksi Anda
