Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya, dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda
