Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan pembentukan Majelis Kode Etik kepada pejabat yang ditunjuk.
(4) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Koreksi Anda
