Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda