Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda
