Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dalam ruang tertutup.
(2) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, atau forum lainnya.
Koreksi Anda
