Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil meliputi: a. menghormati sesama Pegawai Negeri Sipil yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda; b. memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil; c. menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil; f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; dan g. mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dengan berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik INDONESIA untuk memperjuangkan hak-haknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Pasal.id