Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, meliputi: a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi: 1. menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan 2. memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. b. menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi: 1. bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan 2. tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun instansi.
Koreksi Anda