Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, meliputi:
a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
1. menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
2. memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
b. menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
1. bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
2. tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun instansi.
Koreksi Anda
