Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi: a. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan; b. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun; c. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; e. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan f. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Pasal.id