Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:
a. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan;
b. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
c. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
e. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif;
dan
f. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
Koreksi Anda
