Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam bermasyarakat meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan f. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Pasal.id