Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Etika dalam berorganisasi meliputi:
a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja pegawai;
h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
k. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
l. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi.
Koreksi Anda
