Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada:
a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
b. etika dalam berorganisasi;
c. etika dalam bermasyarakat;
d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
e. etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
f. etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
g. etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap Pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
