Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada: a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan; b. etika dalam berorganisasi; c. etika dalam bermasyarakat; d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat; e. etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum; f. etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil; dan g. etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Setiap Pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Pasal.id