Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik Pegawai bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara; c. menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
Koreksi Anda