Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penetap angka kredit MENETAPKAN penetapan angka kredit setelah menerima Berita Acara Penetapan Angka Kredit hasil penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai persyaratan untuk pengusulan pengangkatan atau kenaikan jabatan/pangkat Perancang. (3) Pengusulan pengangkatan atau kenaikan jabatan/pangkat Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda