Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas: a. Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota; b. Kepala Divisi Administrasi atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian sebagai sekretaris merangkap anggota; dan c. Perancang sebagai anggota. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Pejabat penetap angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam menilai dan MENETAPKAN angka kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Kantor Wilayah. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi: a. memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit; b. memeriksa kebenaran dokumen-dokumen Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang dianggap perlu; c. menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan; d. menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (4) Masa kerja Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda