Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian angka kredit terhadap seluruh kegiatan dan bukti fisik yang dilakukan oleh Calon Perancang yang akan menduduki jabatan Perancang Pertama, Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Kantor Wilayah dilakukan oleh Tim Penilai pada Kantor Wilayah. (2) Penilaian angka kredit terhadap seluruh kegiatan dan bukti fisik yang dilakukan oleh Perancang Utama di lingkungan Kantor Wilayah dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
Koreksi Anda