Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengusul penetapan angka kredit bagi Calon Perancang atau Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Kepala Kantor Wilayah atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk. (2) Pejabat pengusul penetapan angka kredit bagi Perancang Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 | Pasal.id