Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penilaian angka kredit kepada pejabat pengusul penetapan angka kredit setelah menurut perhitungan sementara yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk pengangkatan pertama kali.
(2) Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengajukan permohonan penilaian angka kredit kepada pejabat pengusul penetapan angka kredit setelah menurut perhitungan sementara yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat serta ditandatangani oleh yang bersangkutan menurut ketentuan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
