Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon Perancang yang akan menduduki jabatan Perancang Pertama, Perancang Pertama yang akan menduduki jabatan Perancang Muda, Perancang Muda yang akan menduduki jabatan Perancang Madya, dan Perancang Madya yang akan menduduki jabatan Perancang Utama pada Kantor Wilayah dapat mengajukan penilaian angka kredit kepada Tim Penilai pada Kantor Wilayah.
(2) Perancang Utama pada Kantor Wilayah yang akan mengajukan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat mengajukan penilaian angka kredit kepada Tim Penilai Pusat.
Koreksi Anda
