Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengitegrasian, pengelolaan, dan penyajian Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan sepenuhnya oleh BPSDM.
(2) Sistem Informasi Sumber Daya Manusia meliputi :
a. memeriksa kapabilitas para pegawai untuk mengisi kekosongan dalam organisasi;
b. mengevaluasi posisi pemegang jabatan yang akan dipromosikan, dipensiunkan, atau diberhentikan;
c. perencanaan sumber daya manusia yang berkelanjutan;
d. riset sumber daya manusia untuk penempatan yang paling produktif;
e. penilaian kebutuhan diklat yang diperlukan bagi setiap pegawai.
Koreksi Anda
