Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis kompetensi adalah proses kegiatan menginventarsasi kondisi, keadaan seluruh sember daya manusia yang sudah berada di dalam organisasi.
(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui kuantitas dan kualitas maupun permasalahan yang dihadapi berdasarkan laporan hasil assesment center pegawai untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
