Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dilakukan dengan mencatat perilaku-perilaku yang muncul melalui berbagai alat atau metode. (2) Peserta dibagi menjadi kelompok kecil dengan jumlah 4 (empat) sampai 7 (tujuh) orang per kelompok. (3) Jumlah Assessor yang terlibat dalam satu kelompok berjumlah 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang. (4) Peserta diberi sejumlah tigas-tugas yang harus diselesaikan. (5) Penilaian terhadap tugas-tugas dilakukan oleh beberapa assessor dengan menggunakan alat/tools untuk mendapatkan bukti perilaku. (6) Hasil akhir assisment ditentukan melalui data integrasi seluruh bukti perilaku yang menghasilkan konsensus di antara Assessor. (7) Penggabungan hasil observasi perilaku harus didasarkan pada pengumpuan informasi yang didapat dari teknik penilaian selama simulasi berlangsung. (8) Assesse dievaluasi berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditentukan.
Koreksi Anda