Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Assesment Center dilaksanakan dengan menggunakan berbagai simulasi yang mencerminkan tingkah laku yang menjadi persyaratan jabatan yang akan diduduki. (2) Satu kegiatan Assesment Center dapat diiukuti oleh beberapa orang Assesse yang harus mengikuti semua simulasi yang sama dalam 2 (dua) sampai 4 (empat) hari kegiatan Assesment. (3) Setiap Assessor harus menerima pelatihan yang baik dan mampu melakukan garis-garis pedoman kinerja penilai sebelum berpartisipasi dalam kegiatan Assesment Center. (4) Beberapa prosedur sistematis harus digunakan dalam Assessor untuk mencatat secara akurat pengamatan terhadap perilaku spesifik pada saat kejadian. (5) Assessor harus mempersiapkan beberapa laporan atau catatan hasil pengamatan yang dibuat pada setiap latihan untuk dipakai sebagai bahan diskusi bersama para penilai.
Koreksi Anda