Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Alat atau tools yang digunakan dalam simulasi pekerjaan meliputi:
a. In-Basket Exercise : instrumen ini merupakan simulasi dari situasi nyata yang dihadapi pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bentuk dari simulasi ini adalah memo atau dokumen kerja yang harus direspon oleh para peserta assessment.
b. Group Discussion : merupakan kegiatan diskusi dimana masing-masing peserta diminta untuk membahas sumasalah gna mencapai konensus yan sama
c. Case Analysis : para peserta diminta untuk menganalisa permasalahan tersebut dan diminta untuk mencari solusi pemecahannya.
d. Presentation : para peserta diminta untuk menyampaikan presentasi.
Bahan yang digunakan untuk presentasi ini adalah laporan yang telah ditulis peserta dalam kegiatan case analysis.
e. Test of Creative Thinking : para peserta diberi satu set pertanyaan yang mencakup berbagai situasi. Peserta diminta untuk memberikan respon kreatif untuk menangani situasi tersebut.
f. Role Play : merupakan suatu simulasi dimana para assessi akan dihadapkan pada situasi tertentu, misalnya berhadapan dengan bawahan yang bermasalah, atau dengan klien yang tidak kooperatif.
g. Personality Test : para peserta diminta untuk mengisi kuesioner berupa tes kepribadian, yang mengukur beragam tipe kepribadian, tingkat kecerdasan emosi, minat untuk berprestasi dan lain-lain.
(2) Alat ukur yang digunakan pada wawancara merupakan pedoman wawancara perilaku yang disusun berdasarkan Teknik Behavior Event Interview.
Koreksi Anda
