Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Assesment Center dilaksanakan dengan sistem profiling melalui pengukuran terhadap seluruh kompetensi yang tercantum dalam kamus Kompetensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Assesment Center dirancang berkaitan dengan kompetensi/dimensi suatu jabatan tertentu. (3) Assesment Center diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda