Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat Pembentukan Assesment Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan structural maupun non struktural, kepada eselon yang lebih tinggi ataupun perpindahan jabatan struktural, kepada eselon yang lebih tinggi ataupun perpindahan dalam eselon yang sama, memotivasi PEgawai negeri Sipil untuk meningkatkan kinerjanya, serta menyesuaikan kebutuhan kompetensi jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil dan kebutuhan instansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 | Pasal.id