Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Assesment Center adalah sebuag proses penilaian yang dilakukan oleh lebih dari satu penilai (Multi Rater) dengan lebih dari satu metode (Multi Methode) ntuk mendapatkan bukti-bukti perilaku yang menunjukkan sejauh mana kompetensi yang dinilai, dimiliki oleh peserta assesment center. 2. Proses Penilaian adalah sebuah rangkaian kegiatan penlaian yang dilakukan dengan cara mencatat perilaku-perilaku yang muncul melalui berbagai alat atau metode. 3. Metode adalah teknik dalam menyusun rangkaian kegiatan untuk melakukan assessment yang berbasis kompetensi. 4. Standar Kompetensi Jabatan merupakan daftar kompetensi yang menjadi persyaratan dari suatu jabatan. Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan didasarkan ini didasarkan pada kompetensi yang terdapat dalam kamus kompetensi. 5. Assesor adalah individu yang dilatih untuk mengamati, merekam, mengklasifikasikan dan melakukan wawancara serta membuat keputusan yang kredibel mengenai kinerja assesse dalam proses assesment. 6. Assesse adalah individu yang menjadi peserta assessment dimana tingkat kompetensinya dievaluasi melalui metodelogi assessment center. 7. Nilai Job Person Match (JPM) yaitu kesesuain antara level kompetensi pejabat dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). 8. Data Integrasi adalah satu sesi dimana assessor bertemu dan berdiskusi untuk mencapai konsensus mengenai nilai keseluruhan assessment bagi tiap assesse berdasarakan evidence yang diperoleh dari proses assessment. 9. Alat atau tools adalah seperangkat instrumen yang didesain untuk digunakan di Assessment Center BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda