Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Majelis Pengawas Pusat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan surat masuk dan surat keluar; b. penerimaan laporan masyarakat terhadap Notaris; c. pembentukan Majelis Pemeriksa Pusat; d. penyiapan persidangan banding Majelis Pemeriksa Pusat; e. penyiapan Berita Acara Pemeriksaan banding Majelis Pemeriksaan Pusat; f. penyiapan penunjukan pemegang Protokol Notaris; g. penyiapan pemanggilan pelapor dan terlapor; h. penyiapan Salinan Putusan banding Majelis Pengawas Pusat; i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kenotariatan; j. penyampaian usulan putusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri; k. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian; l. penyiapan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris; m. penyiapan penyusunan laporan berkala kepada Menteri; dan n. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Majelis.
Koreksi Anda