Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Majelis Pengawas Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan surat masuk dan surat keluar;
b. penerimaan laporan masyarakat terhadap Notaris;
c. pembentukan Majelis Pemeriksa Pusat;
d. penyiapan persidangan banding Majelis Pemeriksa Pusat;
e. penyiapan Berita Acara Pemeriksaan banding Majelis Pemeriksaan Pusat;
f. penyiapan penunjukan pemegang Protokol Notaris;
g. penyiapan pemanggilan pelapor dan terlapor;
h. penyiapan Salinan Putusan banding Majelis Pengawas Pusat;
i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kenotariatan;
j. penyampaian usulan putusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri;
k. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
l. penyiapan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris;
m. penyiapan penyusunan laporan berkala kepada Menteri; dan
n. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Majelis.
Koreksi Anda
