Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Majelis Pengawas Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif untuk mendukung kelancaran tugas Ketua, Wakil Ketua dan anggota Majelis Pengawas Notaris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Pasal.id