Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua peraturan perundang-undangan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengawasan Notaris, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda