Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sesuatu yang belum jelas dalam Peraturan Menteri ini akan ditetapkan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Pasal.id