Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Teks Saat Ini
Dalam hal sesuatu yang belum jelas dalam Peraturan Menteri ini akan ditetapkan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Koreksi Anda
