Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan rapat-rapat untuk dijadikan bahan laporan dan petunjuk kebijakan bagi Ketua Majelis Pengawas Notaris, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Notaris.
Koreksi Anda
