Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Teks Saat Ini
Dalam setiap pelaksanaan tugas para pejabat ex officio tersebut di atas, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi Majelis Pengawas Notaris, dan senantiasa memelihara harmonisasi pelaksanaan tugas jabatan ex officio dengan jabatan struktural masing-masing sebagaimana mestinya.
Pasal 12 Setiap Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan rapat-rapat berkala dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
