Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Majelis Pengawas Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan surat masuk dan surat keluar; b. penerimaan laporan masyarakat terhadap Notaris; c. pembentukan Majelis Pemeriksa Daerah dan Tim Pemeriksa Protokol Notaris; d. penyiapan persidangan Majelis Pemeriksa Daerah; e. penyiapan Berita Acara Pemeriksaan Majelis Pemeriksaan Daerah; f. penyimpanan Protokol Notaris berusia 25 tahun atau lebih; g. penyiapan penunjukan pemegang Protokol Notaris; h. penyiapan pemanggilan pelapor dan terlapor; i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kenotariatan; j. penyampaian Berita Acara Pemeriksaan kepada Majelis Pengawas Wilayah; k. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian; l. penyiapan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris; m. penyiapan penyusunan laporan berkala kepada Majelis Pengawas Wilayah; dan n. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Majelis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Pasal.id