Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Majelis Pengawas Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan surat masuk dan surat keluar;
b. penerimaan laporan masyarakat terhadap Notaris;
c. pembentukan Majelis Pemeriksa Daerah dan Tim Pemeriksa Protokol Notaris;
d. penyiapan persidangan Majelis Pemeriksa Daerah;
e. penyiapan Berita Acara Pemeriksaan Majelis Pemeriksaan Daerah;
f. penyimpanan Protokol Notaris berusia 25 tahun atau lebih;
g. penyiapan penunjukan pemegang Protokol Notaris;
h. penyiapan pemanggilan pelapor dan terlapor;
i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kenotariatan;
j. penyampaian Berita Acara Pemeriksaan kepada Majelis Pengawas Wilayah;
k. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
l. penyiapan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris;
m. penyiapan penyusunan laporan berkala kepada Majelis Pengawas Wilayah;
dan
n. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Majelis.
Koreksi Anda
