Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Teks Saat Ini
Sekretariat Majelis Pengawas Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif untuk mendukung kelancaran tugas Ketua, Wakil Ketua dan anggota Majelis Pengawas Notaris.
Koreksi Anda
